Norma sosial adalah kebiasaan umum yang menjadi patokan perilaku dalam suatu kelompok masyarakat dan batasan wilayah tertentu.
Keberadaan norma dalam masyarakat bersifat memaksa individu atau suatu kelompok agar bertindak sesuai dengan aturan sosial yang telah terbentuk.
Pada dasarnya, norma disusun agar hubungan di antara manusia dalam masyarakat dapat berlangsung tertib sebagaimana yang diharapkan.
Norma tidak boleh dilanggar. Siapa pun yang melanggar norma atau tidak bertingkah laku sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam norma itu, akan memperoleh hukuman.
Misalnya, bagi siswa yang terlambat dihukum tidak boleh masuk kelas, bagi siswa yang mencontek pada saat ulangan tidak boleh meneruskan ulangan.
Tingkatan Norma Sosial
1. Cara (Usage)
Cara adalah suatu bentuk perbuatan tertentu yang dilakukan individu dalam suatu masyarakat tetapi tidak secara terus-menerus.
Contoh: cara makan yang wajar dan baik apabila tidak mengeluarkan suara seperti hewan.
2. Kebiasaan (Folkways)
lMerupakan suatu bentuk perbuatan berulang-ulang dengan bentuk yang sama yang dilakukan secara sadar dan mempunyai tujuan-tujuan jelas dan dianggap baik dan benar.
Contoh: Memberi hadiah kepada orang-orang yang berprestasi dalam suatu kegiatan atau kedudukan, memakai baju yang bagus pada waktu pesta.
3. Tata Kelakuan (Mores)
lMerupakan sekumpulan perbuatan yang mencerminkan sifat-sifat hidup dari sekelompok manusia yang dilakukan secara sadar guna melaksanakan pengawasan oleh sekelompok masyarakat terhadap anggota-anggotanya.
lContoh: Melarang pembunuhan, pemerkosaan, atau menikahi saudara kandung.
4. Adat Istiadat (Custom)
lKumpulan tata kelakuan yang paling tinggi kedudukannya karena bersifat kekal dan terintegrasi sangat kuat terhadap masyarakat yang memilikinya.
lMisalnya orang yang melanggar hukum adat akan dibuang dan diasingkan ke daerah lain.
5. Norma Hukum
lNorma Hukum adalah norma yang memiliki sanksi paling tegas dalam masyarakat.
lSanksi terhadap pelanggarannya adalah denda, penyitaan, penjara, dan hukuman mati.
Macam norma sosial
1) NORMA AGAMA
uNorma agama merupakan norma dari Tuhan, yang pelanggarannya disebut dosa.
uSifatnya mutlak dan tidak bisa berubah-ubah, karena ukurannya berasal dari Tuhan.
2) NORMA KESUSILAAN
lNorma kesusilaan adalah peraturan sosial yang berasal dari hati nurani yang menghasilkan akhlak sehingga seseorang dapat membedakan apa yang dianggap baik dan apa pula yang dianggap buruk.
lPelanggaran terhadap norma ini berakibat sanksi pengucilan secara fisik (dipenjara, diusir) ataupun batin (dijauhi).
3) NORMA KESOPANAN
lNorma kesopanan adalah peraturan sosial yang mengarah pada hal-hal yang berkenaan dengan bagaimana seseorang harus bertingkah laku yang wajar dalam kehidupan bermasyarakat.
lPelanggaran terhadap norma ini akan mendapatkan celaan, kritik, dan lain-lain tergantung pada tingkat pelanggaran.
4) NORMA HUKUM
